DPR Sepakat, Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Kena Pajak
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Komisi XI DPR-RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan menjadi Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan (Wajib Pajak dengan status tidak kawin), yang akan berlaku mulai tahun 2016,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4/2016).
Selanjutnya untuk Wajib Pajak (WP) dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp 58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp 63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp 67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp 72 juta per tahun.
Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.(ip/mk)